Transisi energi dari batu bara di Indonesia berdampak pada mata pencaharian buruh dan masyarakat. Melalui serikat pekerja, buruh bersatu untuk menuntut transisi energi yang berkeadilan dan mempersiapkan diri untuk masa depan.
Panduan Advokasi Transisi Berkeadilan ini disusun sebagai kerangka acuan sekaligus sumber pembelajaran praktis bagi serikat buruh dan anggotanya dalam mengadvokasi transisi berkeadilan.
Panduan Advokasi Transisi Berkeadilan ini disusun sebagai kerangka acuan sekaligus sumber pembelajaran praktis bagi serikat buruh dan anggotanya dalam mengadvokasi transisi berkeadilan. Panduan ini memuat elemen-elemen penting yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan, advokasi, dan negosiasi menuju ekonomi bebas emisi. Prioritas dan fokus utama panduan ini adalah pada kebutuhan dan kepentingan buruh serta komunitas terdampak proses transisi energi.
Panduan ini juga mengintegrasikan pengalaman serikat buruh di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, dua provinsi yang ekonominya sangat bergantung pada batu bara, serta mengacu pada prinsip-prinsip transisi yang adil dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030, sekaligus menuju target net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen NDC menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil Indonesia dan negara-negara lain penandatangan Perjanjian Paris untuk memitigasi perubahan iklim.
Pencapaian target penurunan emisi tersebut memang akan berkontribusi pada penanganan krisis iklim global, tetapi juga membawa implikasi besar terhadap perekonomian Indonesia serta menuntut transformasi menyeluruh di sektor energi. Ketergantungan pada bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas) perlu dikurangi – terutama batu bara yang saat ini menjadi sumber energi utama di Indonesia dan menyumbang lebih dari 60 persen pembangkit listrik, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Penutupan pembangkit listrik tenaga uap diperkirakan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak langsung dari proses pengurangan penggunaan batu bara. Berdasarkan analisis global, lembaga pengkaji kebijakan di Indonesia, Institute for Essential Services Reform (IESR) memproyeksikan sekitar 30 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan di Indonesia sepanjang 2020 hingga 2040 (IESR, 2024).
Daerah yang bergantung pada batu bara, seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, akan menghadapi tantangan besar dalam penataan ulang ekonomi seiring implementasi komitmen aksi iklim nasional. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh buruh dan masyarakat setempat. Di Kalimantan Timur, sekitar 8,59 persen angkatan kerja, atau sekitar 169.000 orang dari total 1,97 juta buruh, bekerja di sektor pertambangan dan penggalian per November 2025. Pada periode yang sama, sektor ini juga menjadi penyumbang terbesar penciptaan lapangan kerja dengan tambahan sekitar 46.000 pekerjaan (Nomorsatu Kaltim, 2025).
Pada 2025, Indonesia menyampaikan NDC kedua yang memuat rencana mitigasi terbaru untuk mengerem pemanasan global serta menetapkan target penurunan emisi yang baru. Kemampuan Indonesia untuk mencapai target tersebut bergantung pada upaya dalam negeri sekaligus dukungan internasional.
Untuk pertama kalinya, NDC kedua juga memasukkan subbab khusus mengenai transisi berkeadilan. Dalam dokumen tersebut, transisi berkeadilan didefinisikan sebagai proses transisi energi di mana risiko dan peluang sosial, ekonomi, dan lingkungan didistribusikan secara adil kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan kapasitas dan kondisi masing-masing.
Panduan Advokasi Transisi Berkeadilan ini disusun sebagai kerangka acuan sekaligus sumber pembelajaran praktis bagi serikat buruh dan anggotanya dalam mengadvokasi transisi berkeadilan. Panduan ini memuat elemen-elemen penting yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan, advokasi, dan negosiasi menuju ekonomi bebas emisi. Prioritas dan fokus utama panduan ini adalah pada kebutuhan dan kepentingan buruh serta komunitas terdampak proses transisi energi.
Panduan ini juga mengintegrasikan pengalaman serikat buruh di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, dua provinsi yang ekonominya sangat bergantung pada batu bara, serta mengacu pada prinsip-prinsip transisi yang adil dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030, sekaligus menuju target net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen NDC menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil Indonesia dan negara-negara lain penandatangan Perjanjian Paris untuk memitigasi perubahan iklim.
Pencapaian target penurunan emisi tersebut memang akan berkontribusi pada penanganan krisis iklim global, tetapi juga membawa implikasi besar terhadap perekonomian Indonesia serta menuntut transformasi menyeluruh di sektor energi. Ketergantungan pada bahan bakar fosil (batu bara, minyak, dan gas) perlu dikurangi – terutama batu bara yang saat ini menjadi sumber energi utama di Indonesia dan menyumbang lebih dari 60 persen pembangkit listrik, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Penutupan pembangkit listrik tenaga uap diperkirakan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak langsung dari proses pengurangan penggunaan batu bara. Berdasarkan analisis global, lembaga pengkaji kebijakan di Indonesia, Institute for Essential Services Reform (IESR) memproyeksikan sekitar 30 ribu buruh berpotensi kehilangan pekerjaan di Indonesia sepanjang 2020 hingga 2040 (IESR, 2024).
Daerah yang bergantung pada batu bara, seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, akan menghadapi tantangan besar dalam penataan ulang ekonomi seiring implementasi komitmen aksi iklim nasional. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh buruh dan masyarakat setempat. Di Kalimantan Timur, sekitar 8,59 persen angkatan kerja, atau sekitar 169.000 orang dari total 1,97 juta buruh, bekerja di sektor pertambangan dan penggalian per November 2025. Pada periode yang sama, sektor ini juga menjadi penyumbang terbesar penciptaan lapangan kerja dengan tambahan sekitar 46.000 pekerjaan (Nomorsatu Kaltim, 2025).
Pada 2025, Indonesia menyampaikan NDC kedua yang memuat rencana mitigasi terbaru untuk mengerem pemanasan global serta menetapkan target penurunan emisi yang baru. Kemampuan Indonesia untuk mencapai target tersebut bergantung pada upaya dalam negeri sekaligus dukungan internasional.
Untuk pertama kalinya, NDC kedua juga memasukkan subbab khusus mengenai transisi berkeadilan. Dalam dokumen tersebut, transisi berkeadilan didefinisikan sebagai proses transisi energi di mana risiko dan peluang sosial, ekonomi, dan lingkungan didistribusikan secara adil kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan kapasitas dan kondisi masing-masing.